Sunday, 5 March 2017

Jual Beli Suara Pada Pemilu Pertama Indonesia Tahun 1955

Jual Beli Suara Pada Pemilu Pertama Indonesia Tahun 1955 - Meski dianggap sebagai pemilu yang paling jujur dan berseih, ternyata pemilu pertama Indonesia menyisakan cerita yang kurang sedap didengar. Adanya jual beli suara menjadi isu yang kontroversial pada pelaksanaan pemilu pertama Indonesia. Cerita-cerita dibalik pelaksanaan Pemilu Pertama Indonesia tersebut menjadi bumbu penyedap dalam pelaksanaan pemilu 1955. Sebagai negara yang baru merdeka, tentu semuanya serba terbatas dan masih adanya beberapa gangguan juga turut mempersulit pelaksanaan pemilu 1955. Keadaan masyarakat menjelang pemilu 1955 pun juga menjadi pembahasan yang menarik, karena masyarakat tentunya masih awam dengan penyelenggaraan pemilu.

Pemilu Pertama Indonesia Tahun 1955
Pemilu Pertama Indonesia Tahun 1955
Nah, beberapa hari menjelang dilaksanakannya pemilu pertama Indonesia ini, pemerintah kemudian mengumumkan kepada masyarakat tentang surat pemberitahuan pemilu. Isi pengumuman tersebut adalah bahwa bagi masyarakat yang belum menerima surat pemberitahuan pemilu, maka ia dipersilahkan untuk melapor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. Nah, seusai pengumuman dari pemerintah ini, isu jual beli suara semakin kencang terdengar terutama di Kota Bandung Jawa Barat. "Desas-desus yang tertangkap oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kota Besar Bandung menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya surat-surat pemberitahuan di atas itu, ada di antara rakyat yang memperjualbelikan surat-surat tersebut," kata PPS Kota Bandung dalam harian Pikiran Rakjat yang terbit pada 24 September 1955.

Meskipun isu jual beli suara begitu santer terdengar, namun hal ini tidak mempengaruhi jalannya pemugnutan suara pada pemilu 1955. Tapi, aparat menegaskan bahwa jika isu jual beli suara tersebut benar-benar ada, maka akan segera ditindak lanjuti.

"Karena memang tiap-tiap rakyat yang melakukan pemungutan suara itu harus membawa surat pemberitahuan disertai kartu penduduk masing-masing," jelasnya.

PPS Kota Bandung pun juga menegaskan bahwa setiap warga wajib melakukan pemunugtan suara dengan didasarkan tempat dimana ia terdaftar. Terkecuali pada beberapa pegawai yang tidak bisa pulang ke tempat dimana ia terdaftar menjadi pemilih.

"Diperbolehkan melakukan pemungutan suara di tempat terdekat dimana mereka berada. Asal mereka meminta surat kutipan dari TPS yang bersangkutan," ujarnya.

Memang isu-isu negatif berhembus begitu kencang termasuk isu jual belu suara pada pemilihan umum 1955. Namun demikian, masih belum ada bukti yang menyebutkan bahwa isu jual beli suara tersebut benar-benar terjadi pada pemilihan umum pertama di Indonesia. Karena pihak berwajib juga sudah menegaskan akan menindak dengan tegas jika ditemukan bukti adanya jual belu suara pada pemilihan umum pertama Indonesia tahun 1955.

Nah teman-teman, itulah sedikit informasi terkait isu negatif adanya jual beli surat suara pada pelaksanaan pemilihan umum pertama di Indonesia. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan kita mengenai sejarah pemilu 1955 yang begitu berkesan bagi perjalanan Indonesia dalam berdemokrasi.

Jual Beli Suara Pada Pemilu Pertama Indonesia Tahun 1955 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: PerkututPedia

0 komentar:

Post a Comment